
Garut, 07 Agustus 2025 – Panitera Pengadilan Agama Garut Bapak Kosmara, S.H. menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan dialog bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu bertempat di ruang rapat DPRD Garut.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, akademisi, dan organisasi bantuan hukum, dengan tujuan menghimpun masukan serta memperkaya substansi Raperda agar dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.

Dalam kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Garut memaparkan pandangan dan pengalaman terkait perkara-perkara yang melibatkan masyarakat kurang mampu, termasuk mekanisme pembebasan biaya perkara (prodeo) di pengadilan agama, tantangan yang dihadapi dalam prosesnya, serta pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan lembaga bantuan hukum.
Dialog berlangsung interaktif, di mana para peserta saling bertukar informasi dan gagasan mengenai kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme pengajuan, pembiayaan, hingga pengawasan pelaksanaan program.
Dengan adanya partisipasi Pengadilan Agama Garut dalam proses ini, diharapkan Raperda yang disusun dapat lebih komprehensif, berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan, dan menjadi salah satu instrumen nyata dalam mewujudkan asas keadilan yang merata di Kabupaten Garut

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar