
Garut, 11 Mei 2026 – Pengadilan Agama Garut menggelar rapat evaluasi pelaksanaan pemanggilan surat tercatat/Juru Sita Pos (JSP) yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Garut bersama para Juru Sita dan Juru Sita Pengganti. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan pemanggilan perkara melalui PT Pos Indonesia serta tindak lanjut hasil pengawasan dan pembinaan (Binwas) dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Dalam rapat tersebut disampaikan berbagai kendala dan keluhan yang selama ini ditemukan dalam pelaksanaan pemanggilan surat tercatat/JSP. Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian diantaranya keterlambatan tracking pengiriman surat, ketidaksesuaian layanan pengiriman, hingga bukti penerimaan surat yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Peserta rapat menyampaikan bahwa layanan pengiriman sameday dan nextday dalam praktiknya masih sering mengalami keterlambatan, bahkan untuk wilayah tertentu di Garut Selatan waktu pengiriman dapat mencapai beberapa hari. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian bukti foto penerimaan surat, dimana surat panggilan diterima oleh aparat desa atau kecamatan dan bukan langsung oleh pihak berperkara.

Dalam pembahasan juga ditemukan beberapa kasus dimana pihak yang sebelumnya dinyatakan tidak dikenal melalui layanan pos ternyata dapat ditemukan ketika dilakukan pemanggilan manual oleh Juru Sita maupun Juru Sita Pengganti. Selain itu, bukti PBT pada beberapa perkara dinilai belum sesuai karena hanya berupa foto rumah tanpa menunjukkan proses penerimaan surat secara langsung.
Rapat juga menegaskan bahwa penyampaian surat oleh pihak pos harus dilakukan sesuai alamat yang tercantum pada amplop tanpa melakukan perubahan atau pengalihan alamat penerima. Hal tersebut dilakukan guna menghindari permasalahan pada tahapan pemberitahuan perkara selanjutnya serta menjaga keabsahan pemanggilan.
Selain membahas kendala pelaksanaan JSP, rapat juga menindaklanjuti hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) atas hasil pengawasan dan pembinaan dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Dalam rapat disampaikan bahwa seluruh relas manual mulai hari ini wajib dibubuhi cap nama dan jabatan aparat desa atau petugas setempat guna meningkatkan tertib administrasi serta memperjelas identitas penerimaan surat panggilan maupun pemberitahuan perkara.
Melalui rapat evaluasi ini, Pengadilan Agama Garut berharap pelaksanaan pemanggilan perkara dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus ditingkatkan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar