
Rabu, 28 Mei 2025 – Pengadilan Agama Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu bekerja sama dengan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Garut. Kegiatan ini digelar di Gedung Muhammadiyah Kabupaten Garut, dengan diikuti oleh sejumlah pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, dalam memperoleh legalitas perkawinan secara sah menurut hukum negara, yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama. Dengan adanya sidang isbat ini, pasangan suami istri yang telah lama menikah secara siri dapat memperoleh akta nikah sebagai bukti hukum yang sah, yang sangat penting untuk keperluan administrasi kependudukan maupun hak-hak perdata anak.
Ketua Pengadilan Agama Garut, YM Bapak Drs. H. Ayip, M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan Muhammadiyah Garut, khususnya Majelis Hukum dan HAM PDM, yang turut memfasilitasi masyarakat dalam proses pengajuan dan pendampingan hukum. “Kerja sama seperti ini adalah bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam memberikan layanan hukum yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan dari Majelis Hukum dan HAM PDM Muhammadiyah Garut juga menekankan pentingnya kegiatan ini dalam mendorong kesadaran hukum di tengah masyarakat serta sebagai bagian dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks sosial kemasyarakatan.
Total pasangan yang mengikuti sidang isbat kali ini berjumlah29 pasangan, dan seluruh proses sidang berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan jemput bola dari Pengadilan Agama Garut sekaligus upaya bersama dalam mendorong kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Pengadilan Agama Garut