
Garut, 26 Januari 2024 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan Sidang Keliling kedua kalinya pada hari Jumat, 26 Januari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Cisompet, Kecamatan Pakenjeng, dan Kecamatan Wanaraja.
Sidang Keliling merupakan program rutin tahunan Pengadilan Agama Garut yang bertujuan untuk memberikan akses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan kepada masyarakat. Program ini memberikan kemudahan bagi warga yang berdomisili jauh dan sulit menjangkau kantor Pengadilan Agama Garut.
Proses sidang keliling ini dilaksanakan dengan tata cara yang sama seperti sidang di kantor Pengadilan Agama. Dimulai pada pukul 09.00 WIB, para pencari keadilan dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, proses persidangan berlangsung efisien, dan waktu tunggu tidak terlalu lama karena jumlah perkara yang disidangkan terbatas selain itu juga sangat membantu karena perjalanan dari rumah ke tempat sidang keliling jauh lebih dekat dibandingkan harus bersidang di kantor Pengadilan Agama Garut.

Sidang keliling bukan hanya memberikan manfaat praktis, tetapi juga menjadi hiburan tersendiri bagi Tim Pelaksanaan Sidang Keliling. Mereka dapat melihat-lihat suasana pedesaan di lokasi sidang, menjadikan pelaksanaan sidang keliling selalu ditunggu-tunggu oleh tim. Meskipun lokasinya berada di pelosok jauh dari perkotaan, sekitar 3-4 Jam perjalanan, akan tetapi semangat tim tetap tinggi demi kemajuan Pengadilan Agama Garut.

Pengadilan Agama Garut