
Garut, 15 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan Verifikasi Kelengkapan Berkas Isbat Nikah Terpadu yang bertempat di Kejaksaan Negeri Garut sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam hal penetapan keabsahan pernikahan melalui jalur isbat nikah.
Kegiatan ini merupakan tahapan awal dari pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu, sebuah program kolaboratif antara Pengadilan Agama Garut, Kejaksaan Negeri Garut, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat, khususnya pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi, agar dapat memperoleh legalitas pernikahan dan dokumen kependudukan lainnya secara sah dan terintegrasi.
Verifikasi kelengkapan berkas ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh permohonan yang diajukan memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilanjutkan ke tahap sidang isbat nikah yang akan dilaksanakan secara terpadu.

Kegiatan berlangsung di Kejaksaan Negeri Garut, dengan melibatkan petugas dari berbagai instansi terkait. Antusiasme masyarakat cukup tinggi, yang menandakan besarnya kebutuhan akan pelayanan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki dokumen hukum yang sah yang penting untuk kepentingan administrasi, pendidikan, dan perlindungan hukum di masa depan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar