
Jumat, 22 Maret 2024 – Berdasarkan Surat dari Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor 994/PAN.PA.W10-A1/HK2.6/II/2024 Perihal Mohon Bantuan Pemeriksaan Setempat (Descente) Nomor 156/Pdt.G/2023/Pa.Badg, tim Pengadilan Agama Garut yang terdiri dari Hakim YM Bapak Drs. H. Asep, S.Ag didampingi oleh Panitera Muda Permohonan Bapak Yudi Cahyadi, S.H. telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap obyek sengeketa perabotan rumah tangga, perabotan pribadi, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua dan tanah yang ada di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Sebelum melakukan pemeriksaan, tim PA Garut melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap Kelurahan dan RW setempat agar Descente ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan.

Diharapkan, pemeriksaan setempat ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa, serta membawa penyelesaian yang adil dan mendamaikan dalam tata hukum. Pengadilan Agama Garut berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal dan menjunjung tinggi keadilan dalam setiap langkah penyelesaian perkara.

Pengadilan Agama Garut