
www.pa-garut.go.id
Garut, 1 Maret 2024 – Hari ini, tim dari Pengadilan Agama Garut sukses melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) terkait dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PA.Mkm. Tim ini terdiri dari Hakim Bapak Drs. Candra Triswangga, Panitera Muda Hukum Bapak Furqon Rifai, SH., MH, dan Jurusita Pengadilan Agama Garut Bapak Asep Hermawan dan Bapak Mulyadi, dan satu orang staff kepaniteraan Bapak Moch. Ali Fikry, S.Sy., M.Sy.

Proses pemeriksaan setempat ini menjadi sebuah tindak lanjut dari permohonan bantuan yang diajukan oleh Pengadilan Agama MukoMuko, sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut Nomor: 25/WKPA.W10-A17//HK2.6/III/2024 perihal pemeriksaan setempat (Descente) pada tanggal 29 Februari 2024.
Objek sengketa perkara, yang melibatkan tanah dan bangunan di Balai Desa Cangkuang, menjadi pusat perhatian dalam pemeriksaan ini. Sebelum melakukan pemeriksaan, hakim dan panitera terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kantor Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Pukul 09.00 WIB menjadi saksi dimulainya pemeriksaan setempat tersebut. Didampingi oleh Aparat Desa Cangkuang , tim Pengadilan Agama Garut menjalankan rangkaian kegiatan dengan penuh koordinasi. “Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat (Descente) ini dapat dilaksanakan dengan baik, aman, dan damai,” ungkap ketua tim Bapak Candra Triswangga. Proses ini tidak hanya sebagai upaya menyelesaikan perkara, tetapi juga sebagai langkah transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum.
Diharapkan, pemeriksaan setempat ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa, serta membawa penyelesaian yang adil dan mendamaikan dalam tata hukum. Pengadilan Agama Garut berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal dan menjunjung tinggi keadilan dalam setiap langkah penyelesaian perkara.
(Bied)


Pengadilan Agama Garut