
Jumat, 25 April 2025 – Berdasarkan Surat Persetujuan Sekretariat Mahkamah Agung RI Nomor 545/SEK/PLI.2.3/IV/2025 Tanggal 17 April 2025, Pengadilan Agama Garut telah melakukan pemusnahan Blanko Akta Cerai sejumlah 510 set dari tahun 2020-2024. Kegiatan pemusnahan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan dibuka oleh Sekretaris PA Garut Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H.. Beliau menyampaikan bahwa proses pemusnahan blanko akta cerai ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga keamanan data dan dokumen agar blanko ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Blanko akta cerai yang dimusnahkan di Pengadilan Agama Garut adalah blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai dan juga sudah tidak valid sebanyak 510 set.
Seremonial pemusnahan blanko akta cerai dimulai dengan pembakaran blanko akta cerai yang dilakukan oleh Sekretaris PA Garut Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H. serta Kasubag Umum & Keuangan Bapak Gun Gun Gunawan, S.H. dan dilanjutkan oleh seluruh panitia pemusnahan blanko akta cerai dan disaksikan oleh pegawai PA Garut dan saksi-saksi.


Pengadilan Agama Garut