
Garut, 9 Juli 2026 – Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Bungbulang dan Kecamatan Pameungpeuk sebagai upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Garut dalam meningkatkan akses terhadap layanan peradilan, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Melalui layanan sidang di luar gedung, para pencari keadilan dapat mengikuti proses persidangan dengan lebih mudah, efisien, serta menghemat waktu dan biaya perjalanan.

Sidang dilaksanakan oleh majelis hakim beserta panitera pengganti sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pengadilan Agama Garut akan terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan agama semakin luas sehingga terwujud pelayanan yang prima dan berkeadilan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar