
Jumat, 30 Agustus 2024 – Bertempat di Kawasan Pataruman Kabupaten Garut, Ketua Pengadilan Agama Garut YM Bapak Drs. Zakiruddin selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hakim YM Bapak Drs. Asep, S.Ag dan YM Bapak Asep Irpan Helmi, S.H.M.H. serta Panitera Muda Gugatan Ibu Siti Badariyah, S.Ag melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas Perkara Wakaf dengan Nomor Perkara 1843/Pdt.G/2024/PA.Grt berupa sebagian dari sebidang tanah wakaf yang berada di Desa Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Sebelum melakukan pemeriksaan, tim PA Garut melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap Kelurahan dan RW setempat agar Descente ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan.

Diharapkan, pemeriksaan setempat ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa, serta membawa penyelesaian yang adil dan mendamaikan dalam tata hukum. Pengadilan Agama Garut berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal dan menjunjung tinggi keadilan dalam setiap langkah penyelesaian perkara.

Pengadilan Agama Garut