
Garut, 10 Juli 2025 – Pengadilan Agama Garut menggelar kegiatan sosialisasi sistem Elektronik Akta Cerai (E-AC) kepada para advokat yang selama ini aktif beracara di lingkungan PA Garut. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis siang, pukul 13.30 WIB yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Garut.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Garut, Drs. H. Ayip, M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Garut. Dalam sambutannya, Ketua PA Garut menyampaikan bahwa sistem E-AC merupakan bagian dari agenda besar transformasi digital peradilan agama yang bertujuan meningkatkan kecepatan, efisiensi, dan keamanan dalam layanan publik, khususnya penerbitan akta cerai.
Dalam penyampaian materi, dijelaskan secara rinci alur kerja penerbitan E-AC, dimulai dari proses validasi data oleh petugas yang berwenang, dilanjutkan dengan pengunggahan dokumen elektronik yang sah ke dalam sistem, hingga tahap akhir yaitu pengamanan dokumen dengan tanda tangan elektronik yang legal dan dapat diverifikasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin keabsahan serta integritas dokumen digital yang diterbitkan.

“Penerapan E-AC akan meminimalkan risiko pemalsuan dokumen sekaligus memberikan kemudahan dalam akses dan verifikasi oleh pihak terkait,” ujar Ketua PA Garut.
Para advokat menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi sistem E-AC. Mereka mengapresiasi upaya PA Garut dalam menyosialisasikan secara langsung prosedur teknis dan manfaat E-AC kepada para praktisi hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh advokat memahami mekanisme baru tersebut dan siap berkontribusi dalam penerapannya, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, cepat, dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar