
Garut, 22 Mei 2026 – Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Bungbulang dan Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Garut dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Dalam pelaksanaannya, sidang keliling di Kecamatan Bungbulang menangani sebanyak 60 perkara, sedangkan di Kecamatan Pameungpeuk menangani sebanyak 50 perkara. Persidangan dilaksanakan oleh majelis hakim bersama panitera pengganti sesuai jadwal yang telah ditentukan dan berlangsung dengan tertib serta lancar.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Garut terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan asas peradilan yang berlaku.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar