
Garut, 21 Juni 2024 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan Sidang Keliling pada hari Kamis & Jumat, 20 & 21 Juni 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Wanaraja pada tanggal 20 Juni 2024 dan Kecamatan Pakenjeng serta Kecamatan Cisompet pada tanggal 21 Juni 2024.
Sidang Keliling merupakan program rutin tahunan Pengadilan Agama Garut yang bertujuan untuk memberikan akses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan kepada masyarakat. Program ini memberikan kemudahan bagi warga yang berdomisili jauh dan sulit menjangkau kantor Pengadilan Agama Garut.
Proses sidang keliling ini dilaksanakan dengan tata cara yang sama seperti sidang di kantor Pengadilan Agama. Dimulai pada pukul 09.00 WIB, para pencari keadilan dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, proses persidangan berlangsung efisien, dan waktu tunggu tidak terlalu lama karena jumlah perkara yang disidangkan terbatas selain itu juga sangat membantu karena perjalanan dari rumah ke tempat sidang keliling jauh lebih dekat dibandingkan harus bersidang di kantor Pengadilan Agama Garut.

Pengadilan Agama Garut