
Jumat, 15 Maret 2024 – Berdasarkan Surat dari Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor 1030/PAN.PA.W10-A1/HK2.6/III/2024 Perihal Mohon Bantuan Pemeriksaan Setempat (Descente) Nomor 5636/Pdt.G/2023/Pa.Badg, tim Pengadilan Agama Garut yang terdiri dari Hakim YM Bapak Drs. Candra Triswangga didampingi oleh Panitera Bapak Ade Suparman, S.Ag., S.H. dan Panitera Muda Hukum Bapak M. Furqon Rifa’i, M.H. telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap obyek sengeketa berupa tanah dan bangunan yang ada di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Sebelum melakukan pemeriksaan, tim PA Garut melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap Kelurahan dan RW setempat agar Descente ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang diharapkan.

Diharapkan, pemeriksaan setempat ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa, serta membawa penyelesaian yang adil dan mendamaikan dalam tata hukum. Pengadilan Agama Garut berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal dan menjunjung tinggi keadilan dalam setiap langkah penyelesaian perkara.

Pengadilan Agama Garut