
Garut, 31 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan penyerahan akta cerai secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanaraja, pada hari Jumat 31 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik serta mempermudah para pihak dalam memperoleh dokumen akta cerai tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Garut.
Penyerahan dilakukan oleh petugas dari Pengadilan Agama Garut yang berkoordinasi dengan pihak KUA setempat. Melalui program ini, masyarakat yang telah menyelesaikan proses perceraian dapat menerima akta cerai dengan lebih cepat dan efisien.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Garut dan Kementerian Agama dalam mewujudkan pelayanan terpadu berbasis kemudahan dan kedekatan kepada masyarakat.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar