
Garut, 17 November 2025 – Pengadilan Agama Garut mengikuti kegiatan Sosialisasi Penatausahaan Rekonsiliasi Perkara Lintas (RPL) dalam rangka tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja (Tunkin) Bulan Desember 2025, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada hari ini.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan administrasi perkara maupun keuangan pada satuan kerja peradilan. Dalam sosialisasi tersebut, para narasumber dari Mahkamah Agung dan Badan Urusan Administrasi memaparkan pentingnya ketepatan penyusunan dan penatausahaan RPL agar selaras dengan ketentuan yang ditetapkan BPK, termasuk perbaikan terhadap beberapa temuan audit sebelumnya.

Selain itu, dilakukan pula pendampingan teknis terkait mekanisme pengajuan Tunjangan Kinerja bulan Desember 2025, mulai dari ketentuan administratif, verifikasi data, hingga langkah-langkah penginputan pada aplikasi yang digunakan. Pendampingan ini diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan dan memastikan proses pengajuan berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi yang berlaku.
Pengadilan Agama Garut menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk penguatan tata kelola administrasi, baik dari sisi penanganan perkara maupun peningkatan pelayanan internal. Melalui sosialisasi dan pendampingan tersebut, diharapkan setiap satuan kerja mampu meningkatkan kualitas laporan serta mematuhi standar akuntabilitas yang ditetapkan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Agama Garut berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan administrasi yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar