
Rabu, 18 Juni 2025 – Dalam rangka mendorong budaya kerja yang positif serta mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi, Pengadilan Agama Garut menggelar kegiatan Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya satuan kerja dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pemilihan agen perubahan dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Garut. Melalui proses penjaringan dan pemungutan suara, para pegawai diberikan kesempatan untuk memilih sosok terbaik yang dinilai mampu menjadi teladan dalam integritas, etos kerja, inovasi, serta kepedulian terhadap perubahan positif di lingkungan kerja.
YM Ketua Pengadilan Agama Garut, Drs. H. Ayip, M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa agen perubahan bukan hanya simbol, tetapi motor penggerak budaya kerja yang lebih profesional dan melayani. “Semoga agen perubahan dapat membawa Pengadilan Agama Garut menjadi lebih baik lagi” ujarnya.

Setelah melalui proses seleksi, terpilihlah Panitera Muda Hukum Bapak Furqon Rifa’i, S.H.M.H. mewakili unit kepaniteraan dan Ibu Sunny Aqilah Q, S.Kesos mewakili unit kesekretariatan sebagai Agen Perubahan Pengadilan Agama Garut Tahun 2025. Sosok tersebut dinilai memiliki dedikasi, semangat perubahan, serta komitmen kuat dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dengan terpilihnya agen perubahan tahun ini, diharapkan akan muncul semangat baru di antara seluruh aparatur Pengadilan Agama Garut untuk terus berinovasi, bekerja secara profesional, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar