
Garut, 03 Desember 2025 – Pengadilan Agama Garut mengikuti kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pemanfaatan layanan keuangan syariah di lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Badilag dalam meningkatkan efektivitas layanan keuangan bagi satuan kerja di seluruh Indonesia.
Selain agenda penandatanganan PKS, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi produk dan layanan BSI. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait pemanfaatan layanan perbankan syariah secara optimal.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Garut berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta memperkuat implementasi layanan perbankan syariah yang transparan, efisien, dan akuntabel. Kolaborasi antara Badilag dan BSI diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik di lingkungan peradilan agama.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar