
Senin, 20 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Garut menjalin sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Garut melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Garut. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Garut, YM Bapak Drs. H. Ayip, M.H., beserta Panitera, Bapak Kosmara, S.H. dan Sekretaris, Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Ibu Dr. (C). Helena Octavianne, S.H.,M.H.,C.S.S.L., C.C.D. dan para jaksa Kejaksaaan Negeri garut.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya dalam bidang pertukaran data, peningkatan layanan hukum, dan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Garut menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar aparatur penegak hukum di Kabupaten Garut, guna mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui penandatanganan PKS ini, Pengadilan Agama Garut dan Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan efisiensi layanan, serta bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.



Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar