
Jumat, 07 Oktober 2024 – Berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah dengan nomor 400.14.1.1/4039/Kesra Perihal Undangan Rapat Koordinasi Pengawasan terkait Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak Pasca Penetapan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Garut, Pengadilan Agama Garut diwakili oleh YM Wakil Ketua PA Garut Bapak Drs. Zakiruddin menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut dan YM Hakim PA Garut Bapak Asep Irpan Helmi, S.H.,M.H. yang diundah sebagai salah satu peserta pada kegiatan ini.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut atas surat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nomor : B-983/KPAI/HA/03/02/09/2024 Perihal Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pengawasan. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan perwakilan dari berbagai macam institusi pemerintah yang berkaitan dengan Dispensasi Kawin Usia Anak, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.

Pengadilan Agama Garut