
Garut, 05 Maret 2025 – Pengadilan Agama Garut mengadakan rapat koordinasi terkait pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Blangko Akta Cerai dan Buku Register yang telah usang. Rapat ini berlangsung di ruang tamu terbuka Pengadilan Agama Garut dan dihadiri oleh Panitera Bapak Ade Suparman, S.Ag., SH, Sekretaris Ibu Hj. Lia Rosliani, Kasubbag Umum dan Keuangan, serta Para Panmud dan staf di lingkungan Pengadilan Agama Garut.
Dalam rapat tersebut, dibahas tentang persiapan pemusnahan Blangko Akta Cerai dan Buku Register yang sudah tidak terpakai lagi. Tim untuk pemusnahan telah ditunjuk, dan SK Penunjukan untuk tim tersebut telah ada. Selain itu, daftar barang yang akan dihapus berdasarkan aplikasi SAKTI juga telah disiapkan. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan fisik persediaan usang serta surat permohonan persetujuan pemusnahan barang ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menjadi langkah selanjutnya yang harus segera diselesaikan.

Rapat juga menyepakati bahwa pemusnahan Blangko Akta Cerai dan Buku Register Pengadilan Agama Garut dapat segera dilaksanakan. Oleh karena itu, kelengkapan administrasi untuk pengajuan pemusnahan juga harus dipersiapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Di akhir rapat, Ibu Lia Rosliani selaku Sekretaris Pengadilan Agama Garut mengingatkan pentingnya pemusnahan barang-barang tersebut guna menghindari penyalahgunaan Blangko Akta Cerai dan Buku Register yang sudah tidak berlaku lagi. Rapat pun ditutup dengan harapan agar proses pemusnahan ini berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ada.

Pengadilan Agama Garut