
Senin, 30 Juni 2025 – Pengadilan Agama Garut menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk Triwulan I Tahun 2025 pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di ruang rapat PA Garut. Rapat dipimpin oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Panmud Hukum, serta perwakilan dari lembaga penyedia layanan POSBAKUM, LASMA. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, sekaligus menyelaraskan arah kebijakan dengan regulasi terbaru dari Dirjen Badilag.
Wakil Ketua PA Garut menyampaikan bahwa secara umum kinerja POSBAKUM sudah sangat baik dan berjalan tanpa keluhan berarti. Petugas dinilai proaktif dalam berkoordinasi dan menjaga profesionalisme, terutama ketika menghadapi persoalan teknis atau hukum di lapangan. Dalam kesempatan itu juga diberikan arahan teknis terkait penyusunan surat gugatan, agar senantiasa merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), seperti Pasal 12 huruf (b) dan Pasal 119 huruf (g), guna memperkuat bukti di persidangan.

Panitera dan Panmud Hukum menyampaikan bahwa pelaksanaan pelayanan POSBAKUM telah berjalan sesuai harapan dan mengikuti format gugatan yang baru. Tidak ditemukan kendala berarti, dan penyesuaian redaksional terhadap kebijakan Dirjen Badilag telah mulai diterapkan. Di sisi lain, Sekretaris PA Garut memastikan bahwa pelaksanaan dan pelaporan anggaran berjalan lancar, termasuk dokumentasi kegiatan yang telah dipenuhi sesuai permintaan pusat. PPK menambahkan bahwa sebagian anggaran tahun 2025 diperkirakan tidak terserap sepenuhnya, namun upaya optimalisasi akan dilakukan melalui adendum kontrak pada bulan November mendatang.
Perwakilan LASMA menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, termasuk akurasi penyusunan dokumen hukum serta pendekatan yang humanis kepada para pencari keadilan. Petugas POSBAKUM turut melaporkan bahwa hambatan yang sempat muncul di awal tahun, yakni kewajiban fotokopi dokumen oleh para pihak, telah diatasi melalui pemindahan proses ke bagian pendaftaran. Dukungan dari bagian Kepaniteraan juga sangat membantu kelancaran layanan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar