
Garut, 8 Juli 2026 – Pengadilan Agama Garut menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Triwulan II Tahun 2026 bersama Lembaga Advokasi Syariah Mathla’ul Anwar selaku penyedia layanan Posbakum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Agama Garut untuk memastikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan berjalan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta perwakilan dari Lembaga Advokasi Syariah Mathla’ul Anwar. Dalam rapat tersebut dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Posbakum selama Triwulan II Tahun 2026, meliputi pelaksanaan layanan konsultasi hukum, kualitas pelayanan kepada masyarakat, pemenuhan kewajiban sesuai kontrak, serta pembahasan berbagai kendala dan upaya perbaikan yang diperlukan.

Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Garut bersama Lembaga Advokasi Syariah Mathla’ul Anwar berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan mutu layanan Posbakum. Evaluasi yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat mendukung terselenggaranya layanan bantuan hukum yang profesional, mudah diakses, dan memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar