
Garut, 12 Juni 2026 – Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling yang bertempat di Kecamatan Bungbulang dan Kecamatan Nanjungjaya. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Garut dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan, khususnya bagi warga yang berada di wilayah yang relatif jauh dari kantor pengadilan.
Sidang keliling dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang didampingi oleh Panitera Pengganti serta petugas terkait untuk menangani perkara-perkara yang telah dijadwalkan. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dengan lebih mudah tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Garut, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.
Pelaksanaan sidang keliling tidak hanya bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam memperoleh layanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan.
Masyarakat Kecamatan Bungbulang dan Nanjungjaya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini karena dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan layanan peradilan. Dengan adanya sidang keliling, proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperluas jangkauan pelayanan hukum bagi masyarakat di daerah.
Pengadilan Agama Garut akan terus berupaya menghadirkan layanan peradilan yang mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan semangat pelayanan publik yang prima. Melalui program sidang keliling, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh akses keadilan secara cepat, mudah, dan terjangkau.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar