
Garut, 5 Maret 2025 – Pengadilan Agama Garut mengadakan rapat pengisian e-Semar SAKIP 2024 yang berlangsung di Media Center. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Garut, Ibu Lia Rosliani, dan dihadiri oleh Tim SAKIP. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 0264/KPTA.W10.A/OT1.6/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang berisi instruksi tentang Pelaksanaan Peniliaian Mandiri (Self assessment) AKIP Tahun 2024 melalui Aplikasi SEMAR.
Rapat membahas mekanisme pengisian dan finalisasi data dalam aplikasi e-Semar. Aplikasi SEMAR (Sistem Evaluasi & Monitoring Akuntabilitas Kinerja) merupakan inovasi terbaru dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang bertujuan untuk mempermudah evaluasi laporan SAKIP. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses evaluasi dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan transparan.

Dalam rapat tersebut, Ibu Lia Rosliani menekankan pentingnya ketelitian dan akurasi dalam pengisian data agar hasil evaluasi dapat mencerminkan dengan jelas akuntabilitas kinerja instansi. Dengan penggunaan e-Semar, Pengadilan Agama Garut berharap dapat meningkatkan kualitas pelaporan SAKIP dan meraih nilai akuntabilitas kinerja yang optimal.
Diharapkan, langkah ini dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek kinerja Pengadilan Agama Garut.

Pengadilan Agama Garut