
Garut, 31 Juli 2026 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka memberikan kepastian hukum atas status perkawinan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Gedung Jaya Sakti 1, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama Garut, Kementerian Agama Kabupaten Garut, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, serta diselenggarakan oleh OKP BKRI DPK Garut, Jawa Barat.

Dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut, sebanyak 63 perkara mengikuti proses persidangan. Melalui kegiatan ini, masyarakat yang telah melaksanakan pernikahan secara agama namun belum tercatat secara resmi diberikan kesempatan untuk memperoleh penetapan hukum dari Pengadilan Agama.
Ketua Pengadilan Agama Garut menyampaikan harapannya agar kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya bersama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, Pengadilan Agama Garut juga terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaksanakan perkawinan sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Garut dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, dan terjangkau, sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinannya serta memahami pentingnya tertib administrasi dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar