
Garut, 23 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan proses sita jaminan berdasarkan Putusan Nomor 5382/Pdt.G/2026/PA.Grt tanggal 13 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan sita jaminan bertujuan untuk menjaga objek yang menjadi bagian dari perkara agar tetap terpelihara selama proses hukum berlangsung, sesuai dengan penetapan atau putusan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Garut mengedepankan prinsip kehati-hatian, ketertiban, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Pengadilan Agama Garut terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, serta terwujudnya keadilan bagi masyarakat.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar