
Garut, 25 Februari 2026 – Panitera Pengadilan Agama Garut menggelar Rapat Koordinasi bersama Jurusita dan Jurusita Pengganti dalam rangka membahas tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait mekanisme pengantaran dan kemasan surat tercatat.
Rapat ini difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai prosedur teknis pengiriman relaas panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dibahas pula standar kemasan dokumen, kelengkapan administrasi, serta ketepatan waktu penyampaian sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada para pihak.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan evaluasi kinerja Jurusita dan Jurusita Pengganti, meliputi disiplin pelaksanaan tugas, ketertiban administrasi, serta kendala yang dihadapi di lapangan. Melalui rapat ini diharapkan pelaksanaan tugas semakin tertib, efektif, dan akuntabel, sehingga mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar