
Garut, 12 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi data terhadap 42 pasangan warga Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data serta dokumen para calon peserta sebelum pelaksanaan sidang. Proses verifikasi dan validasi menjadi tahapan penting guna mendukung kelancaran pelaksanaan isbat nikah terpadu.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Garut berupaya memastikan bahwa setiap pasangan yang mengikuti program telah melalui proses pemeriksaan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan, sehingga memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan serta pemenuhan hak-hak hukum keluarga.
Pengadilan Agama Garut terus berkomitmen meningkatkan akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat melalui sinergi dan koordinasi dengan pemerintah desa serta instansi terkait, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang mudah diakses, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar