
Garut, 16 Oktober 2024 – Pengadilan Agama Garut menggelar rapat penting di Media Center untuk membahas Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Garut, Hj. Lia Rosliani, S.HI, M.H., dan dihadiri oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Kasubag Umum dan Keuangan, serta tim terkait.
Dalam sambutannya, Hj. Lia Rosliani menekankan pentingnya rapat ini untuk memastikan efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian intern di instansi tersebut, terutama dalam pelaporan keuangan. PIPK dianggap sebagai alat krusial untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Sekretaris juga menerima laporan mengenai pengumpulan dokumen terkait PIPK dari anggota Tim Penerap. Tim tersebut optimis dapat menyelesaikan pengunggahan dokumen PIPK sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
Sebagai langkah selanjutnya, Tim Penilai PIPK Pengadilan Agama Garut akan melakukan penilaian dokumen berdasarkan petunjuk dan format yang telah ditetapkan. Diharapkan penerapan PIPK di Pengadilan Agama Garut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi tercapainya pengelolaan keuangan yang lebih baik.


Pengadilan Agama Garut