

Oleh: Drs. H. Ayip, MH
(Ketua Pengadilan Agama Garut)
Pendahuluan
Perkembangan teknologi seperti Closed-Circuit Television (CCTV) menimbulkan pertanyaan hukum dalam Islam: Apakah pengawasan melalui CCTV dibolehkan? Dalam Mazhab Maliki, masalah seperti ini tidak memiliki preseden langsung dalam ‘Amal Ahlul Madinah, sehingga perlu dikaji melalui qiyas (analogi) dan maslahah mursalah (kepentingan umum).
Esai ini akan menjelaskan:
Dasar qiyas Imam Malik untuk CCTV (analogi dengan praktik pengawasan di masa Nabi).
Pertimbangan maslahah (manfaat dan mudarat CCTV).
Keputusan hukum berdasarkan metodologi Maliki.
1. Qiyas: Analogi CCTV dengan Praktik Pengawasan di Masa Nabi
Imam Malik tidak mengenal CCTV, tetapi beliau memiliki prinsip “al-ihâthah” (pengawasan) yang sudah ada dalam syariat.
A. Qiyas dengan Pengawasan Pasar di Madinah
Asal (Maqis ‘Alaih):
Nabi ﷺ mengutus petugas hisbah (seperti Umar bin Khattab dan Sa’id bin al-‘Ash) untuk mengawasi pasar agar tidak ada penipuan dan kecurangan.
Hadis: “Pemimpin yang menjaga keamanan rakyat lebih baik daripada ibadah 60 tahun.” (HR. Thabrani).
Far’ (Maqis):
CCTV berfungsi sebagai “pengawas digital” yang menggantikan peran petugas hisbah.
Hukum Asal:
Pengawasan untuk mencegah kejahatan (hifzh al-mal) adalah prinsip syar’i.
Kesimpulan Qiyas:
Jika pengawasan manual dibolehkan, maka CCTV juga dibolehkan karena memiliki ‘illah (alasan hukum) yang sama, yaitu menjaga keamanan dan mencegah kejahatan.
B. Qiyas dengan Konsep Saksian (Syahadah)
Asal:
Islam menerima kesaksian manusia sebagai alat bukti (QS. Al-Baqarah: 282).
Far’:
CCTV adalah “saksi elektronik” yang merekam kejadian secara obyektif.
Hukum Asal:
Kebenaran harus dibuktikan dengan alat yang valid.
Kesimpulan Qiyas:
CCTV sah sebagai alat bukti seperti saksi manusia, karena memiliki fungsi yang sama (menetapkan kebenaran).
2. Maslahah Mursalah: Manfaat dan Batasan CCTV
Imam Malik menerima maslahah mursalah (kepentingan umum) selama tidak bertentangan dengan nash.
A. Manfaat (Maslahah) CCTV
Hifzh al-Nafs (Menjaga Nyawa)
CCTV mencegah pembunuhan, terorisme, dan kekerasan.
Hifzh al-Mal (Menjaga Harta)
Mencegah pencurian, korupsi, dan penipuan.
Hifzh al-‘Irdh (Menjaga Kehormatan)
Mencegah pelecehan seksual atau pemalsuan identitas.
B. Batasan (Mudarat yang Harus Dihindari)
Pelanggaran Privasi (Khulwah)
CCTV tidak boleh dipasang di tempat privat seperti kamar mandi atau rumah pribadi tanpa izin.
Hadis: “Barangsiapa mengintip rumah orang tanpa izin, halal baginya untuk dicungkil matanya.” (HR. Bukhari).
Penyalahgunaan Data
Rekaman tidak boleh digunakan untuk pemerasan atau fitnah.
Niat yang Salah
Jika dipasang untuk tirani atau mengontrol rakyat secara zalim, hukumnya haram.
3. Keputusan Hukum dalam Mazhab Maliki
Berdasarkan qiyas dan maslahah, ulama Malikiyah kontemporer seperti Dr. Ali Jum’ah (Mufti Mesir) menyimpulkan:
CCTV dibolehkan untuk:
Tempat umum (pasar, jalan, kantor).
Keamanan negara (bandara, perbatasan).
CCTV dilarang jika:
Melanggar privasi.
Digunakan untuk kezaliman.
Fatwa Resmi Dar al-Ifta’ al-Mishriyah (Lembaga Fatwa Mesir, bermazhab Maliki):
“Pemasangan CCTV di tempat umum dengan tujuan keamanan adalah boleh, bahkan dianjurkan, selama tidak melanggar hak privasi.”
Kesimpulan
Qiyas menunjukkan bahwa CCTV adalah evolusi dari konsep pengawasan yang sudah ada di zaman Nabi.
Maslahah menjadi dasar utama, karena CCTV memiliki manfaat besar dalam menjaga kemaslahatan umum.
Batasan syar’i harus diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan.
Dengan demikian, Imam Malik akan membolehkan CCTV jika digunakan untuk tujuan yang sesuai syariat, karena metode beliau tidak kaku pada teks, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan kemaslahatan.
Referensi
Al-Muwaththa’, Imam Malik – Bab Hisbah.
Al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, Ibn Rajab al-Hanbali – Prinsip maslahah.
Fatāwā Mu’āshirah, Dr. Ali Jum’ah – Hukum teknologi modern.
Disclaimer:
“Essay ini merupakan pandangan analitis penulis dan tidak mewakili kebijakan resmi Pengadilan Agama Garut.”

Pengadilan Agama Garut