
Garut, 2 April 2026 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan rapat persiapan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan diselenggarakan di Kecamatan Pakenjeng. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Garut dan diikuti oleh para hakim, panitera, sekretaris, para pejabat serta staf Pengadilan Agama Garut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pakenjeng, Kepala KUA Pakenjeng, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta perwakilan dari Motekar dan organisasi kemasyarakatan/OKP.

Dalam rapat tersebut dibahas secara rinci berbagai aspek penting terkait pelaksanaan kegiatan, di antaranya penentuan tanggal pelaksanaan sidang, lokasi atau tempat persidangan, jumlah perkara yang akan disidangkan, serta berbagai persiapan teknis dan administratif yang harus disiapkan oleh masing-masing pihak. Koordinasi lintas instansi menjadi fokus utama guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan terorganisir dengan baik.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan melalui penetapan pengadilan, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Pakenjeng.
Melalui rapat persiapan ini, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu dapat terlaksana secara optimal, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar