
Garut, 6 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan di bulan suci Ramadhan 1446 H, Pengadilan Agama Garut secara rutin menyelenggarakan kegiatan sholat Dzuhur berjamaah yang dilanjutkan dengan kultum Ramadhan. Kegiatan ini dilaksanakan di Musola Al-Mahkamah Pengadilan Agama Garut dan diisi oleh salah satu hakim Pengadilan Agama Garut, Dr. Yadi Kusmayadi, M.H.
Kegiatan kultum Ramadhan ini bertujuan untuk mempererat tali kebersamaan antar pegawai serta memperluas wawasan keislaman di bulan yang penuh berkah. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Yadi Kusmayadi menyampaikan pesan penting mengenai cara meningkatkan ibadah selama bulan Ramadhan, termasuk membahas “Hal-Hal yang Membatalkan Puasa.” Beliau menjelaskan bahwa menjaga puasa bukan hanya soal menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga lisan, pikiran, dan perbuatan agar tidak mengurangi atau membatalkan pahala puasa.
Para pegawai yang hadir mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh khidmat dan antusias. Selain sebagai bentuk ibadah, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat ukhuwah Islamiyah di lingkungan kerja.
Dengan adanya kultum Ramadhan ini, diharapkan dapat memupuk semangat kebersamaan dan meningkatkan spiritualitas di kalangan pegawai. Lebih dari itu, pengaruh positif dari kegiatan ini diharapkan tidak hanya terbatas di bulan Ramadhan, tetapi juga berlanjut dalam kehidupan sehari-hari setelahnya. “Semoga Ramadhan ini membawa keberkahan bagi kita semua dan memberi motivasi untuk terus berbuat kebaikan,” tutup Dr. Yadi.


Pengadilan Agama Garut