Berdasarkan Penetapan ketua Pengadilan Agama Garut Nomor 04/Pdt/Eks/2019/PA.Grt, tanggal 11 November 2020 dan Penetapan Harga Limit tanggal 06 Desember 2023, Pengadilan Agama Garut akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
Untuk selengkapnya Pengumuman Lelang dapat diunduh pada file berikut ini.

Pengadilan Agama Garut