
Garut, 2 Januari 2026 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Penandatanganan Pakta Integritas Mediator Non Hakim Tahun 2026 sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Garut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut dan PPK Pengadilan Agama Garut, serta para mediator non hakim yang telah ditetapkan. Penyerahan SK dilakukan secara resmi sebagai dasar penugasan mediator non hakim dalam membantu proses penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama Garut.

Dalam kesempatan tersebut, para mediator non hakim melakukan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, independen, jujur, serta menjunjung tinggi kode etik mediator dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penandatanganan pakta integritas ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Garut berharap para mediator non hakim dapat berperan aktif dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi para pihak serta mendukung terwujudnya peradilan yang agung.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar