
Garut, 29 Juli 2026 – Pengadilan Agama Garut menggelar Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu Kecamatan Caringin sebagai upaya mematangkan persiapan pelaksanaan sidang guna memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Garut, Drs. H. Ayip, M.H., serta dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, para hakim, Panitera, Sekretaris, para Kepala Subbagian, dan para Panitera Muda. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh tahapan persiapan Sidang Isbat Nikah Terpadu dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Garut menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarbagian agar pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Caringin dapat berlangsung tertib, lancar, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seluruh aparatur diharapkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sesuai dengan bidang masing-masing.

Rapat membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan, di antaranya kesiapan administrasi perkara, pembagian tugas personel, penyusunan jadwal kegiatan, kesiapan sarana dan prasarana, serta koordinasi dengan instansi terkait yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Seluruh peserta rapat juga melakukan evaluasi terhadap kebutuhan teknis di lapangan sebagai langkah antisipasi guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Garut menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang mudah diakses oleh masyarakat. Diharapkan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Caringin dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui pengesahan perkawinan yang berdampak pada tertib administrasi perkawinan dan kependudukan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar