
Rabu, 12 Juni 2024 – Berdasarkan Surat dari Ketua Pengadilan Agama Garut dengan Nomor 477/KPA.W10-A17/HM2.1/VI/2024 terkait Rapat Monitoring & Evaluasi Kerjasama PA Garut dengan Kantor PT Pos, telah diadakan kegiatan rapat yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Garut YM Bapak Drs. H. Ayip, M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut YM Bapak Drs. Zakirudin, Panitera PA Garut Bapak Ade Suparman, S.Ag.S.H., Sekretaris PA Garut Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H, Panitera Muda Hukum Bapak Furqon Rifa’i, S.H. serta Kepala Kantor POS Garut dan seluruh tim Kantor POS Garut.

Pada rapat ini membahas terkait evaluasi panggilan tercatat, khususnya pada pengiriman relaas yang disampaikan oleh kurir yang sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Mahkamah Agung dan PT POS Indonesia (PERSERO) dengan nomor 02/HM/00/PKS/V/2023 dan Nomor PKS106/DIR-5/0523. Hal ini tentu menjadi salah satu concern kedua belah pihak karena panggilan tercatat tidak sama dengan pengiriman seperti biasa namun menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam melihat kepatutan sebuah perkara.

Selain itu pembahasan kali ini juga membahas terkait kerjasama POS dalam memberikan layanan di PTSP PA Garut. Mengingat filosofi PTSP adalah memudahkan para pencari keadilan dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran, maka PA Garut dan PT POS berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan terbaik dan mudah diakses.

Pengadilan Agama Garut