
Kamis, 09 Oktober 2025 – Telah dilaksanakan Rapat Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 yang bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Garut dan dihadiri oleh para pejabat dan pegawai yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan PIPK di lingkungan Pengadilan Agama Garut. Rapat ini dipimpin oleh Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H., selaku Sekretaris Pengadilan Agama Garut, dan diikuti oleh Tim Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan pada Pengadilan Agama Garut.
Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan, serta memastikan bahwa proses penyusunan laporan keuangan tahun 2025 dapat berlangsung secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agenda rapat meliputi disusun rencana kerja PIPK tahun 2025 yang menekankan pada penguatan sistem pengendalian internal melalui peningkatan kepatuhan terhadap SOP, pengembangan kompetensi SDM, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung efisiensi dan akurasi pelaporan.
Rapat juga membahas identifikasi risiko yang dapat memengaruhi kualitas laporan keuangan, seperti risiko kesalahan pencatatan, risiko kecurangan, dan risiko sistem pelaporan manual. Sebagai langkah mitigasi, disepakati beberapa strategi seperti penguatan pengawasan internal, pelatihan teknis bagi petugas pelaporan, serta implementasi sistem pelaporan keuangan berbasis digital dengan fitur audit trail.
Pembagian tugas dan penjadwalan pelaksanaan PIPK juga menjadi bagian penting dalam rapat ini. Setiap unit kerja diminta untuk segera menunjuk penanggung jawab pelaksanaan PIPK dan mulai mengidentifikasi serta menilai risiko pada area kerja masing-masing.
Sebagai penutup, pimpinan rapat menegaskan pentingnya komitmen seluruh unit kerja dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PIPK, mengingat hasil pengendalian internal ini akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2025.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar