
Garut, 07 Januari 2025 – Berdasarkan Surat dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan nomor surat 0217/SEK.PTA.W10-A/RA1.10/I/2025 Perihal Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Satuan Kerja di Wilayah PTA Bandung, disampaikan bahwa seluruh pengadilan di wilayah PTA Bandung diwajibkan untuk menyampaikan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2025 paling lambat hari jumat tanggal 10 Januari 2025. Perjanjian kinerja adalah pernyataan yang didalamnya terdapat komitmen satuan kerja untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Atas dasar hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Garut memimpin rapat terkait Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Pengadilan Agama Garut.
Pada rapat ini juga telah hadir Panitera PA Garut Bapak Ade Suparman, S.Ag.S.H., Sekretaris PA Garut Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H., seluruh panitera muda dan kasubag PA Garut yang membahas terkait target dari masing-masing indikator dari 4 sasaran strategis yang telah ditetapkan meliputi Terwujudnya peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel, Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara, Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Target yang ditentukan dilihat berdasarkan capaian-capaian tahun-tahun sebelumnya dan prediksi capaian-capaian di tahun ini.
Agar Perjanjian Kinerja Tahunan dapat menjadi komitmen yang dapat dipedomani, maka penentuan target harus berdasarkan SMART, yaitu Spesific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound.


Pengadilan Agama Garut