
Garut, 10 Januari 2024 – Tim penyusun Perjanjian Kinerja Tahunan Pengadilan Agama Garut mengadakan rapat persiapan untuk Penyusunan Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) Tahun 2024. Rapat yang berlangsung pada hari Selasa (09 Januari 2024) di ruang rapat Pengadilan Agama Garut ini dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Garut, Ibu Lia Rosliani, S.Hi., M.H.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Nomor 0042/SEK.PTA.W10-/OT1.1/I/2024 perihal Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Hadir dalam rapat ini, Kasubag Perencanaan, TI, dan Pelaporan Sabilil Muttaqien, S.Hi., serta seluruh Panmud. Rapat dimulai pukul 10.30 WIB.
Sekretaris Pengadilan Agama Garut, Ibu Lia Rosliani, membuka rapat dengan menjelaskan secara garis besar tentang apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT). Ia menyoroti bahwa penyusunan PKT adalah salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014.
Dalam penyampaiannya, Ibu Lia Rosliani menegaskan bahwa kinerja yang dijanjikan tidak hanya terbatas pada hasil kegiatan tahun bersangkutan, melainkan juga mencakup kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan mencakup hasil dari kegiatan sebelumnya, mewujudkan kesinambungan kinerja setiap tahun.
Rapat selanjutnya membahas strategi dan pembagian tugas untuk menyusun PKT Tahun 2024. Pembahasan ini melibatkan seluruh peserta rapat terbatas dengan tujuan agar perjanjian kinerja dapat disusun secara tanggung jawab dan dapat dilaksanakan tepat waktu.
Pada akhir rapat, Ibu Lia Rosliani menekankan pentingnya kerjasama dan komitmen dari seluruh tim terkait dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Rapat persiapan ini diharapkan menjadi dasar kuat untuk penyusunan PKT yang efektif dan efisien untuk Pengadilan Agama Garut di tahun 2024.
(Bied)

Pengadilan Agama Garut