
Senin, 18 November 2024 – Berdasarkan surat nomor 881/KPA.W10-A17/HM2.1/XI/2024 Perihal Undangan Rapat, YM Ketua PA Garut Drs. H. Ayip, M.H. memimpin rapat terkait Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada Pengadilan Agama Garut dengan Nomor Surat Tugas : 1372/KPTA.W10-A/ST.PW1.2.1/XI/2024 dengan Tim Pengawas Daerah yang terdiri dari Drs. Suryadi, S.H.,M.H., sebagai Ketua, Hidayat, S.H. sebagai Sekretaris dan Reza M. Sajidin, S.Sy sebagai Anggota dengan obyek pengawasan sebanyak 1637 poin yang terdiri dari 93 aspek pada Manajemen Peradilan, 672 aspek pada Administrasi Perkara, 255 aspek pada Administrasi Persidangan, 359 aspek pada Administrasi Kesekretariatan dan 258 pada Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik. Dari seluruhnya, hanya terdapat 7 temuan yang harus ditindaklanjuti oleh PA Garut.

Pada rapat ini telah berkumpul pula hakim PA Garut Bapak Drs. Sahlan, M.H., Sekretaris PA Garut Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H., Panitera Muda Hukum Bapak M. Furqon Rifa’i, S.H.M.H., Panitera Muda Gugatan Ibu Siti Badariyah, S.Ag., Kasubag Umum dan Keuangan Bapak Gun Gun Gunawan, S.H., Kasubag Kepegawaian dan Ortala Bapak Ajat Ahmad Jaelani, S.Ag serta PLT Kasubag PTIP Bapak Sabilil Muttaqien, S.H.I. yang bertempat di Media Center PA Garut pada pukul 16.00 WIB.
Rapat ini dipandu oleh Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H. yang memaparkan terkait temuan-temuan yang telah diupload oleh tim Pengawas Daerah pada e-Binwas. Masing-masing penanggungjawab memberikan pemaparan terkait kondisi terkini dari temuan tersebut dan akan menindaklanjuti temuan dalam jangka waktu lebih cepat dari batas penyampaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

Pengadilan Agama Garut