

Jum’at, 26 Desember 2022, Majelis Pengadilan Agama Garut yang diketuai oleh Yang Mulia Hakim Bapak Drs. Supyan Maulani, M.sy dan hakim anggota Bapak Drs. H. Raden Achmad Syarnubi, S.H., M.H. dan Bapak Muchammad Rachmat Zaenudin, S.H.I telah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) di 3 Desa di Kecamatan Samarang, yaitu Desa Cintaasih, Desa Cintarasa dan Desa Cintarakyat. Sidang pemeriksaan setempat (descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara yang dilakukan hakim karena jabatannya yang di luat gedung tempat kedudukan pengadilan. Sidang ini ditujukan untuk memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Pengadilan Agama Garut