
Garut, 27 November 2025 – Pengadilan Agama Garut mengikuti kegiatan Sosialisasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Pemetaan Data Tanah dan Bangunan yang Berdiri, sebagai bagian dari upaya penertiban data aset dan peningkatan akurasi pencatatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait hasil evaluasi pemetaan aset, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan satuan kerja dalam melakukan validasi dan pembaruan data.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para narasumber memaparkan capaian monitoring, temuan lapangan, serta ketidaksesuaian data yang masih perlu ditindaklanjuti oleh satuan kerja, termasuk penyempurnaan peta bidang, koordinat lokasi, dan dokumen pendukung kepemilikan aset. Selain itu, disampaikan pula standar teknis pemetaan aset yang harus dipenuhi agar proses pengelolaan BMN dapat dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi.
Melalui sosialisasi ini, satuan kerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas informasi aset, menyelaraskan data pada sistem informasi keuangan dan BMN, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset negara. Pengadilan Agama Garut berkomitmen menindaklanjuti seluruh arahan dan rekomendasi yang disampaikan dalam rangka mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan aset di lingkungan peradilan.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar