
Rabu, 18 Juni 2025 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) sebagai bentuk komitmen dalam upaya mewujudkan Aparatur Mahkamah Agung yang berintegritas, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang utama ini dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Garut, mulai dari unsur pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga staf dan PPNPN. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait gratifikasi, termasuk definisi, bentuk-bentuk gratifikasi, serta tata cara pelaporannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sambutannya, YM Ketua Pengadilan Agama Garut, Drs. H. Ayip, M.H., menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan peradilan yang bersih dan berkeadilan. “Kita harus memahami bahwa gratifikasi bukan hanya soal pemberian atau hadiah, tetapi juga soal menjaga marwah institusi peradilan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris PA Garut, Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H. selaku pemateri dalam kegiatan ini menyampaikan poin-poin penting mengenai bentuk-bentuk apa saja yan termasuk dalam gratifikasi, serta menekankan pentingnya budaya anti-gratifikasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. Aparatur juga diingatkan untuk aktif melaporkan segala bentuk penerimaan yang berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di satuan kerja masing-masing.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Agama Garut dapat lebih waspada, proaktif, dan konsisten dalam menolak gratifikasi serta turut menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar