
Garut , 07 November 2025 – Dalam rangka meningkatkan tata kelola aset negara yang efektif, efisien, dan akuntabel, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada satuan kerja mengenai mekanisme penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai alat ukur dalam menilai kinerja pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Mahkamah Agung. Melalui indeks ini, diharapkan setiap satuan kerja mampu menilai sejauh mana pengelolaan aset telah berjalan sesuai prinsip tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung, termasuk dari empat badan peradilan, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan paparan mengenai indikator-indikator penilaian, mekanisme pelaporan, serta strategi peningkatan kinerja pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Agama Garut sebagai salah satu satuan kerja yang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini menyambut baik langkah Mahkamah Agung dalam memperkuat sistem pengelolaan aset. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan satuan kerja dapat mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperbaiki serta mengambil langkah konkret untuk meningkatkan skor Indeks Pengelolaan Aset di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya sosialisasi ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga peradilan yang modern dan terpercaya.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar