
Kamis, 19 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akurasi penanganan perkara berbasis elektronik, Pengadilan Agama Garut menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi pelaksanaan Akra Cerai Online (EAC) yang terintegrasi dalam APS Versi 3.0. Sosialisasi ini dihadiri oleh panitera, panitera muda serta aparatur yang terkait dengan proses penerbitan akta cerai.
Aplikasi EAC merupakan aplikasi untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Perkara (SIP). Produk salinan putusan yang diproses pada aplikasi EAC adalah salinan putusan dengan perkara non e-court. Kegiatan ini sosialisasi ini adalah tindak lanjut atas surat Badilag Nomor 1405/DJA.3/HM2.1/VI/2025.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Pranasta Surga, S.H.,M.Kom., yang memaparkan alur penggunaan proses penerbitan akta cerai dan juga menginformasikan bahwa aplikasi ini dapat segera digunakan pada awal Bulan Juli tahun 2025.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan aparatur Pengadilan Agama Garut dapat lebih sigap dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi, serta mampu meningkatkan kualitas layanan khususnya pada penerbitan akta cerai secara elektronik kepada para pencari keadilan melalui sistem peradilan yang lebih efisien dan transparan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar