
Jumat, 19 September 2025- Pengadilan Agama Garut turut serta dalam rapat pendataan honorer non-DIPA yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI bersama badan peradilan di bawahnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Mahkamah Agung terkait kebutuhan data akurat mengenai tenaga honorer non-DIPA yang masih aktif mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan.
Dalam rapat tersebut, dibahas mekanisme pendataan, kriteria, serta tata cara pelaporan honorer non-DIPA agar terinventarisasi dengan baik dan seragam di seluruh satuan kerja peradilan. Pendataan ini menjadi penting sebagai dasar penyusunan kebijakan di masa mendatang, terutama dalam rangka peningkatan tata kelola administrasi dan sumber daya manusia.
Dengan mengikuti rapat ini, Pengadilan Agama Garut berkomitmen untuk memberikan data yang valid dan transparan mengenai keberadaan tenaga honorer non-DIPA, sehingga diharapkan dapat mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang lebih tertib, akuntabel, dan berkesinambungan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar