
Jumat, 10 Oktober 2025, Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sidang keliling yang rutin dilaksanakan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili jauh dari pusat kota atau memiliki keterbatasan akses ke kantor pengadilan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pihak KUA Kecamatan Cisompet yang menyediakan sarana dan prasarana untuk kelancaran sidang, serta berkoordinasi dengan aparat desa dan masyarakat setempat.

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga sekitar, karena memudahkan masyarakat untuk memperoleh akses keadilan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Garut yang berjarak cukup jauh dari lokasi mereka. Total perkara yang berhasil disidangkan pada hari tersebut berjumlah 62 perkara.
Dengan adanya sidang di luar gedung ini, diharapkan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat dapat semakin merata dan inklusif, sejalan dengan prinsip access to justice for all.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar