
Jumat, 14 Juni 2024 – Demi meningkatkan manajemen profesional, berdasarkan Keputusan Ketua MA RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan, Pengadilan Tingkat Banding diberi kewajiban untuk melaksanakan pengawasan reguler kepada satker dibawahnya. Pengawasan ini merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan aturan berlaku dan dilakukan secara rutin. Pengawasan juga dilakukan agar administrasi peradilan dapat dikelola secara tertib dan menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan.

Monitoring dan evaluasi dilakukan selama 2 (dua) hari yaitu Hari Kamis dan Jumat tanggal 14 dan 15 Juni 2024 dan diakhiri dengan ekspos yang diadakan di Ruang Rapat Pengadilan Agama Garut. Tiga aspek penyelenggaraan peradilan yang dilakukan monitoring dan evaluasi ialah pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan, pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kesekretariatan dan evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan. Kegiatan ekspos ini dibuka oleh KPA Garut YM Bapak Drs. H. Ayip, M.H. dan kemudian dilanjut oleh YM Hakim Tinggi Bapak Dr. H. Abd Latif, M.H. selaku Ketua Tim dan Pengawas Manajemen Peradilan yang menyatakan bahwa keseluruhan pemeriksaan di Pengadilan Agama Garut sudah baik.
Ekspos selanjutnya disampaikan oleh Panitera Muda Hukum PTA Bandung Bapak Drs. Sidik Widyaksa yang menyampaikan bahwa cantiknya Pengadilan Agama dilihat dari pelayanan yang diberikan oleh petugas yang meliputi didalamnya gestur tubuh, komunikasi dan kecepatan tanggap. Penyampaian ekspos terakhir disampaikan oleh Bapak Reza M. Sajidin, S.Sy selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga yang menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan kesekretariatan yang menyampaikan bahwa titik koordinat absensi SIKEP harus diperhatikan dan harus sesuai dengan Keputusan KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022.
Kegiatan ekspos diakhiri dengan penandatanganan kontrak kinerja dan foto bersama. Hasil pengawasan ini kemudian akan menjadi evaluasi yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh aparatur PA Garut.


Pengadilan Agama Garut