Kamis, 16 Agustus 2023, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Garut, hakim Pengadilan Agama Garut YM Bapak Drs. Sahlan, S.H.M.H. selaku Hakim Mediator, telah berhasil mendamaikan para pihak pada perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 3538/Pdt.G/2023/PA.Grt. Gugatan Harta Bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya yang berstatus sebagai Tergugat. Dikarenakan, permasalahan Harta Bersama ini tidak dapat dimusyawarahkan secara kekeluargaan, Penggugat melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Garut pada Kamis, 20 Juli 2023. Harta bersama ini meliputi benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan yang didapatkan saat keduanya masih dalam ikatan pernikahan.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua pihak berperkara, yaitu Penggugat dan Tergugat. Pada saat berjalannya mediasi, hakim mediator sudah menjalankan tahapan-tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi Di Pengadilan.
Atas dasar kesabaran, pengalaman dan komunikasi efektif dari hakim mediator, akhirnya Penggugat dan Tergugat mau mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dihadapan mediator. Atas dasar kesekapatan diatas, perkara ini dicabut keseluruhan dengan damai.

Pengadilan Agama Garut